Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Program wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a dan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) paling lambat 30 April tahun berikutnya; b. laporan pengawasan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5), laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a, dan laporan pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan; c. laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b dan laporan penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf c, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; d. laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf d paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; dan e. laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf e sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
Your Correction