Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pemeriksaan terhadap Pengelola Program secara berkala maupun setiap waktu. (2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan lingkup Pemeriksaan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan: a. penilaian atas kondisi Pengelola Program atau faktor yang berdampak terhadap kegiatan usaha Pengelola Program pada ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); b. rencana Pemeriksaan; c. hasil koordinasi dengan Pengawas Eksternal lainnya; dan/atau d. informasi dari pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Pengelola Program. (4) Lingkup Pemeriksaan meliputi seluruh aspek atau aspek tertentu dari ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Your Correction