Correct Article 58
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengelola Program yang menempatkan investasi pada instrumen investasi pasar modal wajib menitipkan efek pada Bank Kustodian.
(2) Pengelola Program yang memiliki investasi pada instrumen investasi pasar modal wajib memiliki akses informasi yang dapat secara langsung memonitor mutasi portofolio investasinya termasuk underlying atas aset investasi dimaksud.
(3) Pengelola Program wajib memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah mendapat izin orang perseorangan sebagai wakil manajer investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan wakil manajer investasi.
Your Correction
