Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Auditor independen Pengelola Program wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor independen yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan komite audit. (2) Pencalonan auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai: a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor independen tersebut; dan b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor independen, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak yang berkepentingan di Pengelola Program dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengelola Program wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor independen sehingga memungkinkan auditor independen memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaatan, dan kesesuaian laporan keuangan Pengelola Program dengan standar audit.
Your Correction