Correct Article 86
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf c wajib didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kepatuhan terhadap kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 serta prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83;
dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(3) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara rutin kepada Direksi.
Your Correction
