Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Komisaris wajib menyusun laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris secara berkala untuk periode 30 Juni dan 31 Desember. (2) Dalam hal terdapat hal penting yang dapat memengaruhi dan/atau membahayakan kepentingan peserta, Komisaris Independen wajib melaporkan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengungkapan hal penting kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diketahui adanya hal penting dimaksud.
Your Correction