Correct Article 24
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Direksi Pengelola Program wajib:
a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal dari Pengelola Program dalam melaksanakan tugasnya;
c. mengelola Pengelola Program sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
d. memastikan pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS;
f. memastikan agar Pengelola Program memerhatikan kepentingan semua pihak; dan
g. memastikan agar informasi mengenai Pengelola Program diberikan kepada para Pemangku Kepentingan secara lengkap dan tepat waktu.
Your Correction
