Correct Article 49
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengelola Program wajib memiliki satuan kerja audit internal.
(2) Satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada direktur utama.
(3) Satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang auditor internal.
(4) Auditor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, auditor internal wajib menyusun rencana kerja pengawasan tahunan dan laporan pengawasan pengendalian internal.
(6) Laporan pengawasan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun untuk periode 30 Juni dan 31 Desember.
Your Correction
