Correct Article 22
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengelola Program wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Program wajib menunjuk 1 (satu) orang anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(3) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.
(4) Berdasarkan hasil pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Pengelola Program untuk menunjuk anggota Direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan.
(5) Pengelola Program wajib melaksanakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk menunjuk anggota Direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
