Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 95

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), ayat (2), Pasal 93 ayat (1), dan/atau Pasal 94 ayat (8) dikenakan sanksi administratif peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Program Direksi, dan/atau Dewan Komisaris tetap tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan: a. memberikan rekomendasi untuk mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada pemegang saham; dan/atau b. melakukan penilaian kembali Direksi, Dewan Komisaris, auditor internal dan/atau aktuaris Pengelola Program sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction