Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Program wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Pengelola Program wajib menunjuk 1 (satu) orang anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko. (3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, serta penetapan limit Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, pemantauan Risiko, dan sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh. (4) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha Pengelola Program.
Your Correction