Correct Article 64
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengelola Program dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis, dalam hal terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi operasional dan/atau kinerja.
(2) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Rencana Bisnis disertai dengan alasan perubahan secara tertulis.
(3) Jika diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Pengelola Program untuk melakukan presentasi atau memberikan penjelasan mengenai perubahan Rencana Bisnis.
Your Correction
