Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
2. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib atau surat investasi konversi wajib atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan penerima Penyertaan Modal.
3. Penyertaan Modal Sementara adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada debitur berbentuk perusahaan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
4. Penerima Penyertaan Modal yang selanjutnya disebut Investee adalah perusahaan tempat Bank melakukan Penyertaan Modal.
5. Perusahaan Anak adalah entitas yang dikendalikan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan di INDONESIA.
6. Divestasi adalah pelepasan atau pengurangan Penyertaan Modal pada Investee baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui pasar modal.