Correct Article 5
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Penyertaan Modal dapat dilakukan secara langsung atau melalui pasar modal.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang dan tidak untuk jual beli saham.
Your Correction
