Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus merealisasikan rencana Penyertaan Modal paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan permohonan Bank, dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan faktor tertentu. (3) Apabila Bank tidak merealisasikan rencana Penyertaan Modal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), izin yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Your Correction