Correct Article 34
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Penyampaian:
a. rencana tindak atas pelampauan batasan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan/atau
c. rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyampaian rencana tindak dan/atau rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di
wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten.
(3) Tata cara penyampaian rencana tindak dan/atau rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
