Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 37, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 37, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal baru; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Your Correction