Correct Article 17
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan permohonan Bank dapat mengecualikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam hal Penyertaan Modal dilakukan sebagai upaya mengatasi permasalahan permodalan Perusahaan Anak.
Your Correction
