Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan permohonan Bank dapat mengecualikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam hal Penyertaan Modal dilakukan sebagai upaya mengatasi permasalahan permodalan Perusahaan Anak.
Your Correction