Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank dapat melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri. (2) Bank yang melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri harus memenuhi persyaratan: a. Divestasi ditujukan untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis Bank; b. Penyertaan Modal telah dilakukan paling singkat selama 5 (lima) tahun; c. rencana Divestasi dicantumkan dalam rencana bisnis Bank untuk tahun yang sama dengan tahun pengajuan permohonan izin Divestasi; d. Divestasi dilakukan melalui suatu transaksi yang wajar; dan e. Divestasi tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Your Correction