Correct Article 23
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Divestasi dilakukan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction
