Correct Article 39
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan kegiatan Investee:
a. mencerminkan kondisi keuangan dan nonkeuangan yang tidak sehat; dan/atau
b. mengganggu kondisi keuangan dan nonkeuangan Bank, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan dengan memerintahkan Bank untuk melakukan tindakan perbaikan dan/atau merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan perbaikan atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan Investee.
(2) Bank wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal baru; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Your Correction
