Correct Article 7
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bagi Bank yang telah menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak, peningkatan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Penyertaan Modal yang berasal dari dividen saham pada Perusahaan Anak yang sama dikecualikan dari batasan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam hal Investee berupa:
a. Perusahaan Anak namun Bank belum menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak; atau
b. selain Perusahaan Anak, peningkatan Penyertaan Modal yang berasal dari akumulasi laba pada Investee yang menggunakan metode ekuitas dikecualikan dari batasan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), sepanjang tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak akhir tahun buku Investee.
Your Correction
