Correct Article 40
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
Permohonan izin kegiatan Penyertaan Modal dan Divestasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6085).
Your Correction
