Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sebelum melakukan Penyertaan Modal disertai dengan dokumen permohonan secara lengkap. (2) Format dan dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Bank menyampaikan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari direksi Bank yang ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank. (4) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank tidak dapat menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat pernyataan dapat ditandatangani oleh direksi lain sesuai dengan anggaran dasar Bank. (5) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atau menolak permohonan izin kegiatan Penyertaan Modal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction