Correct Article 37
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib memastikan perusahaan penunjang jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b meliputi:
a. perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya ditujukan hanya untuk menunjang kegiatan usaha Bank dan/atau Perusahaan Anak;
b. perusahaan yang kegiatan usahanya diutamakan untuk menunjang Bank dan/atau Perusahaan Anak, sesuai karakteristik bisnis dari Bank dan/atau Perusahaan Anak; atau
c. perusahaan yang secara karakteristik bisnis ditujukan untuk menunjang kegiatan usaha industri perbankan atau industri Perusahaan Anak.
(2) Bank wajib memastikan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan penunjang jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan dan/atau kegiatan usaha perusahaan penunjang jasa keuangan.
Your Correction
