Correct Article 4
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. perusahaan berupa lembaga jasa keuangan;
b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama; dan/atau
c. lembaga pengelola informasi perkreditan.
(2) Bank harus memastikan bahwa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. huruf a dan c berizin; dan
b. huruf b terdaftar atau berizin, pada otoritas yang berwenang.
Your Correction
