Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. perusahaan berupa lembaga jasa keuangan; b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama; dan/atau c. lembaga pengelola informasi perkreditan. (2) Bank harus memastikan bahwa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. huruf a dan c berizin; dan b. huruf b terdaftar atau berizin, pada otoritas yang berwenang.
Your Correction