Correct Article 42
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
I.
Dokumen Permohonan Izin Penyelenggaraan Kegiatan Penyertaan Modal
PERMOHONAN IZIN KEGIATAN PENYERTAAN MODAL
BANK
: ______________________________________________ TAHUN : ______________________________________________
1. Dokumen yang memuat informasi umum mengenai kegiatan Penyertaan Modal, paling sedikit memuat:
a. nama perusahaan Investee;
b. bidang usaha Investee;
c. waktu pelaksanaan kegiatan Penyertaan Modal;
d. rentang nilai atau jumlah Penyertaan Modal yang akan dilakukan;
dan
e. sumber pendanaan Bank untuk melakukan Penyertaan Modal.
2. Dokumen yang memuat informasi mengenai:
a. hasil analisis kondisi dan proyeksi keuangan Bank, termasuk proyeksi kecukupan permodalan sebelum dan sesudah Penyertaan Modal;
b. hasil analisis profil risiko Bank sebelum dan sesudah Penyertaan Modal, baik secara individu maupun konsolidasi;
c. hasil perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum periode bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan izin; dan
d. penyertaan modal dan/atau rencana penyertaan modal yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank pada Investee yang sama.
3. Dokumen yang memuat penerapan manajemen risiko yang melekat pada kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank.
4. Dokumen yang memuat penjelasan atas sistem pengendalian intern dan Sistem Informasi Akuntansi (SIA).
5. Dokumen yang memuat informasi mengenai Investee, paling sedikit memuat:
a. struktur kepemilikan dan kepengurusan terakhir Investee;
b. hasil analisis mengenai profil usaha Investee, termasuk dukungan dan manfaat usaha Investee terhadap perkembangan usaha Bank;
c. laporan keuangan tahun terakhir dan laporan keuangan interim triwulan terakhir, serta proyeksi keuangan Investee;1)
d. identitas dari pemegang saham mayoritas atau pihak yang melakukan pengendalian terhadap Investee atau pihak lain yang akan melakukan Penyertaan Modal bersama-sama dengan Bank;
e. perjanjian atau konsep perjanjian:
1) antar pemegang saham Investee; dan/atau 2) antara Bank dan pemegang saham Investee yang menjual saham kepada Bank; dan
f. fotokopi akta pendirian badan hukum dan anggaran dasar Investee. 2)
6. Dokumen yang memuat informasi mengenai:3)
a. tujuan pendirian perusahaan;
b. studi kelayakan mengenai perkiraan usaha dari aspek keuangan (termasuk proyeksi laporan keuangan) dan aspek nonkeuangan;
c. studi kelayakan mengenai peluang pasar Investee; dan
d. dokumentasi pengajuan pendirian kepada otoritas yang berwenang atau persetujuan pendirian perusahaan baru dari otoritas yang berwenang.
7. Dokumen yang memuat informasi mengenai:4)
a. studi kelayakan mengenai perkiraan usaha dari aspek keuangan (termasuk proyeksi laporan keuangan) dan aspek nonkeuangan;
b. studi kelayakan mengenai peluang pasar Investee;
c. informasi mengenai kompetensi dan integritas dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pejabat eksekutif, serta integritas pemegang saham pengendali dari Investee;
d. rencana penerapan manajemen risiko secara konsolidasi dalam hal Investee merupakan Perusahaan Anak; dan
e. surat keterangan dari otoritas yang berwenang yang mengawasi kegiatan usaha Investee beserta pernyataan tidak keberatan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan kepada Investee. 5)
8. Opini syariah dari dewan pengawas syariah Bank terkait kegiatan Penyertaan Modal.6)
9. Dokumen pendukung 7)
a. …..
b. …..
dst.
Keterangan:
1) Dokumen ini tidak perlu disampaikan dalam hal Investee merupakan perusahaan baru yang merupakan perusahaan yang sedang dalam proses pendirian atau telah berjalan kurang dari 1 (satu) tahun.
2) Dalam hal Investee merupakan perusahaan yang sedang dalam proses pendirian, Bank dapat menyampaikan dokumen pengajuan pendirian badan hukum Investee.
3) Dokumen ini disampaikan dalam hal Investee merupakan perusahaan baru.
4) Dokumen ini disampaikan dalam hal Bank melakukan Penyertaan Modal sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari modal Investee atau memenuhi kriteria pengendalian.
5) Surat keterangan dari otoritas yang berwenang, antara lain menjelaskan kinerja dan/atau kondisi keuangan dan nonkeuangan dari Investee. Surat pernyataan tidak keberatan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan diperlukan dalam hal Investee:
a) berkedudukan di luar negeri dan belum terdapat nota kesepahaman terkait dengan cross border supervision; atau b) berkedudukan di dalam negeri dan Otoritas Jasa Keuangan bukan merupakan otoritas yang berwenang untuk mengawasi kegiatan usaha Investee.
6) Dokumen ini disampaikan dalam hal Bank melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
7) Contoh dokumen pendukung antara lain hasil uji tuntas terhadap Investee untuk Penyertaan Modal yang pertama kali dilakukan.
II.
Format Surat Pernyataan Bank atas Penyelenggaraan Kegiatan Penyertaan Modal
SURAT PERNYATAAN BANK
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Direksi dari :
Nama Bank : ................................................................
Alamat
: ................................................................
Nomor Telepon
: ................................................................
yang diwakili oleh Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Penyertaan Modal, menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. kegiatan Penyertaan Modal dilakukan dalam rangka investasi jangka panjang dan tidak untuk jual beli saham;
2. permohonan izin beserta seluruh dokumen permohonan izin yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. permohonan izin yang disampaikan tidak memuat pernyataan, informasi, atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
4. berkomitmen untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan kegiatan Penyertaan Modal;
5. Apabila di kemudian hari diketahui data dan/atau informasi yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum dan/atau tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
… (tempat) , … (tanggal, bulan, tahun)
a.n. Direksi Bank…………….
Direktur Utama
Direktur Kepatuhan
.......................................
…………………………........
(nama jelas dan tanda tangan)
(nama jelas dan tanda tangan)
III. Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Penyertaan Modal/Divestasi
A.
Laporan Realisasi Kegiatan Penyertaan Modal
LAPORAN REALISASI KEGIATAN PENYERTAAN MODAL
BANK
: ______________________________________________ TAHUN : ______________________________________________
1. Dokumen yang memuat informasi mengenai:
a. nama perusahaan Investee;
b. bidang usaha Investee;
c. tanggal efektif Penyertaan Modal dilakukan; dan
d. jumlah dan persentase kepemilikan saham Bank pada Investee sebelum dan setelah Penyertaan Modal efektif dilakukan.
2. Dokumen yang memuat kesesuaian antara permohonan izin Penyertaan Modal dan implementasi Penyertaan Modal.
3. Dokumen pendukung 1)
a. …..
b. …..
dst.
Keterangan:
1) Contoh dokumen pendukung antara lain dokumen perizinan dari otoritas Investee dalam hal Penyertaan Modal memerlukan izin dari otoritas Investee.
B.
Laporan Realisasi Divestasi
LAPORAN REALISASI DIVESTASI
BANK
: ______________________________________________ TAHUN : ______________________________________________
1. Dokumen yang memuat informasi mengenai:
a. nama perusahaan Investee;
b. bidang usaha Investee;
c. tanggal pelaksanaan Divestasi; dan
d. jumlah dan persentase kepemilikan saham Bank pada Investee sebelum dan setelah Divestasi dilakukan;
2. Dokumen hasil keputusan rapat umum pemegang saham atau persetujuan dewan komisaris yang memuat rencana Divestasi pada Perusahaan Anak.1)
3. Dokumen yang memuat kesesuaian antara: 2)
a. rencana Divestasi dan implementasi Divestasi; atau
b. permohonan izin Divestasi dan implementasi Divestasi.
4. Dokumen pendukung 3)
a. …..
b. …..
dst.
Keterangan:
1) Dokumen ini disampaikan dalam hal Bank melaksanakan Divestasi atas inisiatif sendiri pada Perusahaan Anak.
2) Dokumen ini tidak disampaikan dalam hal Bank melaksanakan Divestasi atas inisiatif sendiri yang diakibatkan Investee dinyatakan pailit atau dalam proses likuidasi.
3) Contoh dokumen pendukung antara lain dokumen perizinan dari otoritas Investee dalam hal Divestasi memerlukan izin dari otoritas Investee.
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.17/OJK KEUANGAN OJK. Penyertaan Modal. Bank Umum.
Kegiatan. Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 25/OJK)
Your Correction
