Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib melakukan Divestasi atas dasar: a. Penyertaan Modal yang dilakukan mengakibatkan atau berdasarkan hasil penilaian Bank diperkirakan mengakibatkan penurunan permodalan Bank dan/atau peningkatan profil risiko Bank secara signifikan; dan/atau b. perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan kriteria: a. Penyertaan Modal belum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; b. Penyertaan Modal tidak sesuai dengan permohonan izin yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; c. Penyertaan Modal dinilai atau berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi perekonomian nasional atau tidak sejalan dengan kepentingan nasional; d. Penyertaan Modal pada Investee yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri dinilai dapat menyebabkan kesulitan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; e. terdapat rekomendasi dari otoritas Perusahaan Anak; dan/atau f. terdapat pertimbangan lain. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal baru; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Your Correction