Correct Article 29
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib melakukan divestasi Penyertaan Modal Sementara apabila:
a. Penyertaan Modal Sementara telah melebihi jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. debitur berbentuk perusahaan tempat Penyertaan Modal Sementara telah memperoleh laba kumulatif.
(2) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan berakhir dan debitur berbentuk perusahaan tempat Penyertaan Modal Sementara belum memperoleh laba kumulatif, Bank wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(4) Bank yang terlambat menyampaikan rencana tindak Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per rencana tindak dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per rencana tindak.
Your Correction
