Correct Article 16
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
Dalam mengajukan permohonan izin Penyertaan Modal, Bank harus memenuhi persyaratan:
a. rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko;
b. memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank selama 2 (dua) periode terakhir secara berturut-turut; dan
c. Penyertaan Modal:
1. tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank;
dan
2. tidak meningkatkan profil risiko Bank secara signifikan.
Your Correction
