Correct Article 12
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif untuk kegiatan Penyertaan Modal, paling sedikit:
a. pengawasan oleh manajemen dan penerapan budaya pengendalian;
b. identifikasi dan penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi;
d. dukungan sistem informasi, sistem akuntansi, dan sistem komunikasi; dan
e. kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan.
Your Correction
