Correct Article 32
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi divestasi Penyertaan Modal Sementara kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal Sementara.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi dan penjelasan
mengenai:
a. tanggal pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal Sementara; dan
b. debitur berbentuk perusahaan tempat Penyertaan Modal Sementara.
Your Correction
