Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi divestasi Penyertaan Modal Sementara kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal Sementara. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai: a. tanggal pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal Sementara; dan b. debitur berbentuk perusahaan tempat Penyertaan Modal Sementara.
Your Correction