Correct Article 19
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Dalam memberikan izin, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Bank dan/atau Investee untuk memberikan komitmen tertulis.
(2) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bank untuk melakukan tindakan tertentu.
Your Correction
