Correct Article 35
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi Bank yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1).
(3) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1) secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis serta wajib memperbaiki laporan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam teguran tertulis.
(4) Bank yang tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
