Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Penyertaan Modal kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Penyertaan Modal efektif dilakukan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai: a. profil Investee; b. tanggal efektif Penyertaan Modal dilakukan; dan c. kesesuaian antara implementasi dan izin Penyertaan Modal yang dilakukan, sesuai dengan format laporan realisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction