Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Teknologi Nuklir INDONESIA yang selanjutnya disebut Poltek Nuklir adalah perguruan tinggi di
lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Poltek Nuklir.
3. Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur.