Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik; dan b. Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Your Correction