Correct Article 23
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik;
dan
b. Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Your Correction
