Correct Article 25
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan sistem penjaminan mutu dan pengembangan akademik;
c. pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan akademik;
e. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu dan pengembangan akademik; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi.
Your Correction
