Correct Article 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir.
Your Correction
