Correct Article 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
Bagian Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan arsip, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.
Your Correction
