Correct Article 33
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Your Correction
