Correct Article 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
Poltek Nuklir mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir.
Your Correction
