Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan unsur pelaksana di bawah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction