Correct Article 22
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan unsur pelaksana di bawah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction
