Correct Article 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Poltek Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program pendidikan, dan anggaran;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir;
c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir;
f. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
h. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat;
i. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaaan, dan alumni;
j. pelaksanaan administrasi umum dan keuangan;
k. pelaksanaan keteknikan, keselamatan, dan proteksi radiasi;
l. pengelolaan perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, laboratorium, sarana dan prasarana penunjang lainnya, pengembangan karakter dan karier; dan
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
