Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan, penyusunan, dan evaluasi kebijakan nonakademik; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di bidang teknologi nuklir; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi nuklir; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; f. pelaksanaan kerja sama dan kemitraan; g. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan pemberdayaan alumni; h. pelaksanaan pengembangan mutu kegiatan akademik dan nonakademik; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Your Correction