Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi.
Your Correction