Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. Subbagian Barang Milik Negara; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction