Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UPT Keteknikan, Keselamatan, dan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf g mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan keteknikan, pengendalian keselamatan kerja, dan proteksi radiasi.
Your Correction