Correct Article 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana prasarana, kerumahtanggaan, dan administrasi barang milik negara.
Your Correction
