Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kepegawaian; b. pelaksanaan administrasi keuangan; dan c. pelaksanaan administrasi perlengkapan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Your Correction