Correct Article 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kepegawaian;
b. pelaksanaan administrasi keuangan; dan
c. pelaksanaan administrasi perlengkapan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Your Correction
